Sosialisasikan Aturan Kampanye, Bawaslu Pekanbaru Datangi Kantor Parpol

Sosialisasikan Aturan Kampanye, Bawaslu Pekanbaru Datangi Kantor Parpol

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pekanbaru mendatangi kantor partai politik di Pekanbaru untuk mensosialisasikan aturan kampanye pada Pemilu 2019. Hal ini dilakukan untuk menekan tingkat pelanggaran.

"Semua parpol di Kota Pekanbaru mulai Senin (3/9) kami datangi bergilir dimulai dari PKB," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi, Senin (3/9/2018).

Rizqi Abadi menjelaskan upaya jemput bola ini dilakukan guna memaksimalkan sosialisasi aturan kampanye selama masa tenang nantinya.


Tujuannya sebut Rizqi Abadi sebagai upaya pencegahan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru menjelang masa kampanye Pemilu.

"Ini sebagai upaya pencegahan untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang taat aturan," kata Rizqi Abadi.

Selain itu juga terang Rizqi sebagai upaya menyamakan persepsi dengan Parpol dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang maju pada Pemilu 2019," ujar Rizqi.

Komisi Pemilihan Umum sebelumnya sudah menetapkan  nomor urut 15 parpol nasional dan empat parpol lokal sebagai peserta Pemilu 2019.

Partai nasional tersebut adalah 11 partai lama peserta Pemilu dan empat partai baru, yakni PSI, Perindo, Berkarya, dan Partai Garuda.

Sedangkan empat partai lokal adalah Partai Aceh dengan nomor urut 15, Partai Sira (Aceh) di nomor urut 16, Partai Daerah Aceh nomor urut 17, dan Partai Nanggroe Aceh di nomor urut 18.

Adapun Parpol peserta Pemilu 2019 sesuai urutannya adalah sebagai berikut, nomor urut 1 PKB, 2 Gerindra, 3 PDIP, 4 Golkar, 5 NasDem, 6 Partai Garuda, 7 Partai Berkarya, 8 PKS, 9 Perindo, 10 PPP, 11 PSI, 12 PAN, 13 Hanura, 14 Partai Demokrat, 15 Partai Aceh, 16 Partai Sira (Aceh), 17 Partai Daerah Aceh,18 Partai Nanggroe Aceh, 19 Partai Bulan Bintang (PBB) dan 20 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).